02 Januari 2008

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya, perlu adanya program yang menjamin dipenuhinya hak-hak pekerja/buruh
melalui penghimpunan dana cadangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, perlu menetapkan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3467);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja adalah program yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

2. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

3. Perusahaan adalah :

a. setiap bentuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

5. Penyelenggara Program adalah lembaga yang mengelola dana cadangan jaminan kompensasi pemutusan hubungan kerja.

6. Dana Cadangan Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja atau yang selanjutnya disebut Dana Cadangan adalah akumulasi dana yang dipupuk secara teratur oleh perusahaan yang pengelolaannya dilakukan secara terpisah dari kekayaan pengusaha atau perusahaan untuk memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pekerja/buruh yang timbul akibat putusnya hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

7. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah penghasilan tidak kena pajak untuk diri Wajib Pajak orang pribadi sebulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB II
PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 2

(1) Untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja/buruh atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dibentuk Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

(2) Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(3) Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja diselenggarakan dengan metode Pemupukan Dana Cadangan.

(4) Penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat akibat kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui asuransi.

Pasal 3

(1) Pengusaha wajib mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja melalui metode Pemupukan Dana Cadangan.

(2) Pengelolaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara program yang terdiri dari :
a. PT Jamsostek (Persero);
b. Perusahaan asuransi jiwa; atau
c. Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

(3) Pengelolaan Dana Cadangan oleh perusahaan asuransi jiwa dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, hanya dapat dilakukan apabila memberikan manfaat/jaminan yang lebih baik daripada yang dilaksanakan oleh PT Jamsostek (Persero).

(4) Untuk mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengusaha wajib mendaftarkan diri dan membayar iuran Dana Cadangan kepada penyelenggara program.

(5) Iuran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan untuk kepentingan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Program, mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran Dana Cadangan dan pembayaran manfaat/jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

Pembayaran jaminan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan setelah terdapat :
a. kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
b. putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. keputusan pengusaha bagi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; atau
d. putusan Pengadilan Niaga, bagi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BAB III
DANA CADANGAN

Pasal 5

(1) Dana cadangan merupakan pemupukan dana yang berasal dari iuran dan hasil pengembangannya.

(2) Pengusaha melakukan pembayaran iuran Dana Cadangan terdiri dari iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan iuran masa kerja yang akan datang kepada penyelenggara program yang besarnya berdasarkan perhitungan aktuaria.

Usulan ayat (2)
Pengusaha melakukan pembayaran iuran Dana Cadangan kepada penyelenggara program, terdiri dari :
a. iuran beban kewajiban masa kerja lalu berdasarkan perhitungan aktuaria; dan
b. iuran masa kerja yang akan datang.

(3) Pembiayaan iuran beban kewajiban masa kerja lalu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan perjanjian tertulis antara pengusaha dengan penyelenggara program yang sekurang-kurangnya memuat :
a. masa angsuran maksimal rata-rata masa kerja yang tersisa; dan
b. nilai nominal atau nilai tunai pembayaran angsuran.

(4) Pembiayaan/besarnya iuran beban kewajiban masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebesar 3% (tiga persen) dari upah sebulan dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(5) Perubahan besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

(6) Dalam hal perusahaan mengasuransikan peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat akibat kecelakaan kerja, maka premi asuransi dapat diperhitungkan dengan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran beban kewajiban masa kerja lalu dan masa kerja yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Penyelenggara program berhak mendapat biaya pengelolaan Dana Cadangan.

(2) Penyelenggara Program wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan pembinaan penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

(3) Biaya pengelolaan dana cadangan dan Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 7

(1) Perusahaan dapat memindahkan Dana Cadangan dari suatu penyelenggara program kepada penyelenggara program lainnya dengan memberitahukan kepada penyelenggara program semula paling lambat 3 (tiga) bulan atau 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pemindahan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(2) Penyelenggara program wajib membayar kepada pekerja/buruh dari Dana Cadangan dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didasarkan atas upah sebulan pekerja/buruh dengan ketentuan paling tinggi 5 (lima) kali Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

(3) Pengusaha wajib membayar selisih antara hak pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dengan jumlah yang dibayar oleh penyelenggara program sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1) Hak pekerja/buruh yang timbul dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dapat diperhitungkan dengan manfaat Dana Cadangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal manfaat dari program pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil nilainya dibandingkan manfaat Dana Cadangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka untuk memenuhi kekurangannya pengusaha wajib mengikuti Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

Pasal 10

(1) Dalam hal penyelenggara program adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan, hak pekerja/buruh dibayarkan secara sekaligus pada saat pekerja/buruh yang bersangkutan diputus hubungan kerjanya.

(2) Pembayaran hak pekerja/buruh secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB IV
INVESTASI

Pasal 11

(1) Penyelenggara program wajib melaksanakan pengelolaan Dana Cadangan secara baik dengan prinsip kehati-hatian.

(2) Dana Cadangan dan hasil pengembangannya harus dicatat secara terpisah dari kekayaan penyelenggara program yang diselenggarakan oleh penyelenggara program yang bersangkutan.

(3) Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara program melakukan kegiatan investasi Dana Cadangan pada jenis-jenis sebagai berikut :
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
b. Sertifikat Bank Indonesia;
c. deposito pada Bank Umum;
d. obligasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Swasta yang berperingkat tertinggi melalui pasar modal dalam negeri;
e. saham yang diperdagangkan di Bursa Efek melalui pasar modal dalam negeri; atau
f. reksa dana.

(4) Pajak atas hasil pengembangan Dana Cadangan diperlakukan sama dengan hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

(5) Ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12

Dana Cadangan tidak dapat dipinjamkan atau diinvestasikan kepada badan usaha dan/atau perorangan yang terafiliasi dengan komisaris, direksi, jabatan 1 (satu) tingkat di bawah direksi Penyelenggara Program, dan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua menurut garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar.

BAB V
PELAPORAN

Pasal 13

(1) Penyelenggara program wajib membuat dan menyampaikan laporan secara berkala tentang pengelolaan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Perusahaan Peserta Program dan Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 14

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam rangka pembinaan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan pihak terkait.

(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

BAB VII
SANKSI

Pasal 15

(1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan usaha; atau
d. pembatalan dan/atau pencabutan ijin usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengundangan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR … TAHUN …

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

PROGRAM JAMINAN KOMPENSASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

I. UMUM
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja pada dasarnya memiliki hak-hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dalam hal memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Namun demikian walaupun secara normatif hak-hak pekerja/buruh tersebut telah dijamin oleh Undang-Undang tetapi berhubung belum adanya kewajiban pengusaha mencadangkan dana secara dini untuk memenuhi kewajibannya membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruhnya, maka dalam banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerjape pekerja/buruh tidak mendapatkan haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Kondisi semacam ini sangat tidak memberikan kepastian atas hak-hak para pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Oleh karena itu diperlukan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja untuk menjamin tersedianya dana guna membayar hak-hak pekerja/buruh pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dimungkinkan adanya pengembangan program jaminan sosial tenaga kerja melalui Peraturan Pemerintah disamping program jaminan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992. Oleh karena itu, untuk lebih menjamin tersedianya dana guna membayar kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib mengikutkan tenaga kerjanya dalam Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan pengusaha lebih siap pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja karena telah tersedia dana yang menjamin hak-hak pekerja/buruh untuk memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “cacat akibat kecelakaan kerja” dalam ayat ini adalah cacat akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan.

Perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang usaha perasuransian.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “PT Jamsostek (Persero)” adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asuransi jiwa” adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “Dana Pensiun Lembaga Keuangan” adalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun

Ayat (3)
Manfaat/jaminan yang lebih baik yang dimaksud dalam ayat ini meliputi besarnya manfaat/jaminan dan/atau besarnya biaya penyelenggaraan.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Perhitungan aktuaria dilakukan oleh aktuaris tidak terafiliasi dengan Badan Penyelenggara.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan upah sebulan dalam menghitung iuran,/membayar iuran ini adalah upah yang digunakan dalam ketentuan yang mengatur dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Dalam hal hak pekerja/buruh ter-PHK menurut UU No. 13 Tahun 2003 atau lebih besar dari Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama dari Dana Cadangan yang terkumpul pada Penyelenggara Program, maka kekurangannya dibayar oleh Pengusaha dengan contoh perhitungan sebagai berikut :

Perusahaan A mempekerjakan 112 orang pekerja/buruh sejak bulan Oktober 2000, pengusaha mengikutkan seluruh pekerja/buruh pada Penyelenggara Program pada bulan Oktober tahun 2007.
Upah pekerja/buruh antara Rp.800.000,00- s/d Rp.15.000.000,00 perbulan dengan rata-rata Rp. 2000.000,00 perbulan. Selama 36 (tiga puluh enam) bulan Dana Cadangan Kompensasi PHK yang telah terkumpul diperkirakan sebesar Rp. 241.920.000,00.
Kemudian pada tanggal 29 Oktober 2010 pekerja/buruh X meninggal dunia. Pekerja/buruh X tersebut mempunyai upah Rp.15.000.000,00 perbulan.
Hak pekerja/buruh atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak adalah :

- Uang Pesangon 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah = Rp. 270.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan upah = Rp. 60.000.000,00
- Uang Penggantian Hak = 15 % x 22 bulan upah = Rp 49.500.000,00

Jumlah = Rp. 379.500.000,00

Pembayaran dari Dana Cadangan Kompensasi PHK oleh Penyelenggara Program adalah berdasarkan upah sebulan sebesar 5 kali PTKP :

- Uang Pesangon 2 x 9 bulan upah = 18 bulan upah = Rp. 99.000.000,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 bulan upah = Rp. 22.000.000,00
- Uang Penggantian Hak = 15 % x 22 bulan upah = Rp. 18.150.000,00

Jumlah = Rp. 139.150.000,00

Dengan demikian pengusaha harus membayar selisih hak pekerja/buruh X sebesar Rp. Rp. 379.500.000,00 -139.150.000,00 = Rp. 239.850.000,00

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja dalam peraturan Pemerintah ini dilakukan secara berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada penyelenggara program untuk mempersiapkan pelaksanaan Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

(Dikutip dari: http://ratutebu.wordpress.com/rpp-pesangon-kompensasi-phk/)

Tidak ada komentar: