20 Desember 2007

Wartawan Harian Warta Kota Gugat Pimpinan Kompas

(Berita basi, tapi menarik juga disimak sebagai 'pelajaran berharga' bagi kita. Ditayangkan di Tempointeraktif, Kamis, 23 Desember 2004 14:28 WIB)

TEMPO Interaktif, Jakarta: Karena dituduh menerima amplop, seorang wartawan foto Harian Warta Kota Robinsar Viator Demitrius menggugat Direktur Utama PT Kompas Media Nusantara Jacob Utama. Robinsar yang merasa dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan tanpa bukti tersebut juga menggugat Direktur PT Metrogema Media Nusantara, penerbit Harian Warta Kota, Suryopratomo dan Pemimpin Redaksi Harian Warta Kota, Dedy Pristiwanto.

Dedy digugat Robinsar karena tuduhan menerima suap saat peliputan pembukaan Pekan Raya Jakarta. Dedy juga memberhentikan sementara yang mengarah pada pemecatan, kepada Robinsar. "Jacob Utama turut digugat karena Warta Kota adalah bagian dari grup PT Kompas. Ia sebagai pemilik Warta Kota juga tidak menanggapi somasi yang dikirimkan klien kami padahal posisi klien kami dalam keadaan menuju PHK," ujar kuasa hukum Robinsar dari LBH Pers, Misbahuddin Gasma kepada Tempo di Jakarta, Kamis (23/12).

Gugatan tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, dengan nomor 410/PDT/2004/PNJKT.Robinsar menggugat para tergugat sebesar Rp 1,2 miliar. Kerugian tersebut yaitu Rp 705.693.120 untuk kerugian materil dan Rp 500 juta untuk kerugian immateril.

Para tergugat juga dituntut memasang iklan permintaan maaf di seluruh media kelompok Kompas Gramedia. Untuk harian, dipasang selama enam hari berturut-turut dan untuk mingguan selama enam kali penerbitan berturut-turut dan untuk media elektronik sebanyak enam hari berturut-turut dengan durasi enam menit. Isi permintaan maafnya: "Saya, Jacob Utama, selaku Presiden Kelompok Kompas Gramedia, dengan ini meminta maaf ke Robinsar V. Demitrius M. wartawan foto Harian Warta Kota. Saya mengaku bersalah karena telah membiarkan anak buah saya melakukan pencemaran nama baik. Saya juga berjanji tidak akan membiarkan anak buah saya berbuat hal serupa ke seluruh karyawan KKG. Jika ketentuan ini saya langgar saya menyatakan siap masuk penjara".

Jika para tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini, mereka juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.144.800 setiap harinya.

Ami Afriatni

Tidak ada komentar: