[SUMBER:
http://crew-smartfm.blogspot.com/2006/12/siaran-perskelompok-kompas-gramedia.html
08 December 2006
Siaran Pers:Kelompok Kompas Gramedia Paksa Jurnalisnya Keluar
TIM ADVOKASI PEKERJA GRAMEDIA MAJALAH
AJI Jakarta-LBH Pers-Forum Karyawan Gramedia Majalah
Jl. Prof Dr. Soepomo Komp Bier No.1A Menteng Dalam Jakarta Selatan
Telp. 83702660/70758626
PRESS RELEASE
"KELOMPOK KOMPAS GRAMEDIA (KKG) PAKSA JURNALISNYA KELUAR KARENA MENIKAH"
Tim Advokasi Pekerja Gramedia Majalah yang terdiri dari AJI Jakarta, LBH Pers dan FKGM (Forum Karyawan Gramedia Majalah), akan melayangkan gugatan ke Kelompok Kompas Gramedia (KKG) dalam kasus pemaksaan pengunduran diri dari perusahaan. Tim akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pekan ini, menyusul surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat yang telah diterima pekan lalu (30/11).
Tim Advokasi telah mendampingi karyawan KKG Ade Fitria (Echi) dan Priharsa Nugraha (Arsa), dua wartawan Tabloid Soccer yang salah satunya dipaksa mengundurkan diri, sejak September lalu. Dalam forum mediasi bipartit dan tripartit, pihak KKG tetap pada keputusannya untuk meminta salah satu pihak mengundurkan dari KKG sehingga mediasi tidak membuahkan hasil. Tuntutan Tim yang mewakili tuntutan dua jurnalis tersebut adalah tetap bekerja di dalam lingkup KKG.
Kasus ini bermula dari pernikahan dan Arsa dan Eci. Keduanya sama-sama bekerja sebagai jurnalis di Tabloid Soccer, tabloid olahraga di Kelompok Gramedia Majalah-KKG. Sejak menyatakan akan menikah (29 Juli 2006), keduanya telah berusaha mencari media/unit lain di lingkup Gramedia Majalah yang menjadi tempatnya bekerja.
Namun, kedua jurnalis tersebut dihalang-halangi oleh managemen Gramedia Majalah sehingga tidak mendapat tempat baru. Salah satunya dengan menolak memberi hak untuk tidak masuk bekerja selama tiga hari karena menikah sesuai Peraturan Perusahaan (PP). Kejanggalan ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan subjektif pribadi Pemred Soccer (Angryanto R) terhadap Redpel (Echi) yang akhirnya menikah itu. Banyak bukti dan saksi yang menunjukkan hal ini.
Pihak KKG berargumen bahwa pengunduran diri salah satu pihak telah diatur di dalam Peraturan Perusahaan (PP). Padahal PP yang dimaksud adalah PP baru Tahun 2005 yang dibagikan pada 24 Juli 2006 (5 hari sebelum keduanya menikah), sementara karyawan berpegang pada PP lama.
Pada PP lama jelas disebut pada pasal 36 ayat 2 bahwa perusahaan dengan sendirinya (karena ada kata "maka") mencarikan tempat baru buat karyawan yang menikah dengan rekan satu perusahaan, sementara dalam PP baru pasal 36 ayat 2 perusahaan hanya disebutkan "dapat" mencarikan tempat bekerja yang baru. Jelas permintaan pengunduran tersebut cacat hukum.
Dalam catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tidak hanya kali ini KKG bersikap sewenang-wenang terhadap para jurnalisnya sendiri. Sejak 2004 lalu, telah ada sekitar 5 kasus hubungan ketenagakerjaan di lingkup KKG yang menimpa para jurnalisnya. Pada November lalu, kembali AJI Jakarta menerima laporan kasus pemutasian pengurus serikat pekerja Harian KOMPAS ke daerah karena aktivitasnya di serikat pekerja perusahaan.
Terkait permasalahan ini kami, Tim Advokasi Pekerja Gramedia Majalah, akan melawan keputusan KKG dengan menempuh jalur hukum sampai tingkat yang paling tinggi.
Jakarta, 6 Desember 2006
Tertanda,
UMAR IDRIS
WINURANTO ADHI
Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta
Kontak : 08155517333/ 98611972
DANIEL SUPRIYONO
LUDI HASIBUAN
Forum Karyawan Gramedia Majalah
Kontak : 08164847028/ 08176060765
HENDRAYANA
Direktur Eksekutif LBH Pers
Kontak : 081310062794
Tampilkan postingan dengan label Ade Fitria Novita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ade Fitria Novita. Tampilkan semua postingan
14 Desember 2007
Cinta Ditolak Balas Mendepak
[SUMBER: http://hukumonline.com/detail.asp?id=16297&cl=Berita [1/3/07]]
Dua sejoli wartawan Tabloid Soccer menuntut manajemen Kelompok Kompas Gramedia karena menghalangi pernikahan mereka. Nilai gugatan imateriilnya sebesar semiliar rupiah.
Rupanya Kelompok Kompas Gramedia (KKG) sedang marak dirudung kasus dengan karyawannya. Belum tuntas kasus pemecatan wartawan Kompas Bambang Wisudo. Kali ini muncul kasus unik yang terjadi di Tabloid Soccer -media sepak bola ternama Kelompok Gramedia Majalah.
Kasus ini berbuntut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Priharsa Nugraha, si reporter, dan Ade Fitria Novita, sang redaktur pelaksana, Tabloid Soccer melayangkan gugatan terhadap pihak manajemen KKG. Gugatan tersebut diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta Tri Widodo pada 15 Februari lalu.
Para pihak yang digugat antara lain CEO KKG Agung Adiprasetyo (Tergugat I) dan Direktur Kelompok Gramedia Majalah sekaligus Direktur Utama PT Infometro Mediatama Widi Krastawan (Tergugat II). PT Infometro Mediatama sendiri adalah perusahaan penerbit Tabloid Soccer. Dan, Pemimpin Redaksi Soccer Angryanto Rachdyatmaka (Tergugat III).
Sidang pertama kasus ini digelar di PHI Jakarta pada Kamis (1/3). “Para penggugat telah dirampas hak dan harga dirinya, psikologinya terganggu, hidup tidak nyaman, pikiran tidak tenang,” ujar kuasa hukum penggugat, Hendrayana -Direktur Eksekutif LBH Pers, sat membacakan materi gugatan. Hendrayana ditemani oleh kuasa hukum lainnya, Daniel Supriyono -Wakil Ketua Forum Karyawan Gramedia Majalah, serikat pekerja pada Gramedia Majalah.
Dari pengakuan Echi—panggilan akrab Ade Fitria Novita—kepada Hukumonline terungkap bahwa jalinan cinta antara Priharsa Nugraha dan Ade Fitria Novita sudah terajut sejak 2004 silam. Hingga tibalah saatnya mereka merencanakan peneguhan hubungan ini dengan menghelat pernikahan pada awal Agustus 2006.
Anehnya, pihak manajemen tak pernah meluluskan permohonan izin menikah dan cuti mereka. Padahal, Harsa dan Echi -panggilan akrab mereka- sudah melayangkan form cuti dan izin menikah sejak 17 Juli -dua minggu sebelum acara pernikahan.
Berkas itu juga mengungkapkan bahwa seretnya izin tersebut lantaran dihadang oleh Pemimpin Redaksi Angryanto Rachdyatmaka. Rupanya, Angry sudah lama menaruh hati kepada Echi. Angry mengaku sangat terpukul karena cintanya ditolak Echi dan cemburu berat atas hubungan mereka.
Dalam gugatannya, terungkap bahwa Echi pernah menerima sms dari Angry. SMS itu berbunyi “Enam tahun lalu kita memulai semua ini sama-sama. Melampaui segala kemustahilan, melawan semua ramalan. Pastilah ada sesuatu yang akhirnya mengubur keajaiban itu hari-hari ini. Adalah melulu salahku sampai semua ini terjadi. Manusia lemah yang tak kuasa melawan kelemahannya sendiri. Benar aku yang berubah, mencampuradukkan masalah pribadi dengan pekerjaan, menganggap perbedaan sebagai perlawanan. Terserah kamu mau menganggap apa pesanku ini. Yang aku tahu, aku lelah menjalani semua ini. Aku ingin minta maaf, memperbaiki kesalahan besarku, dan berharap bisa memperbaiki keadaan.”
Lantas dipakailah alasan, tak boleh ada dua karyawan suami-istri kerja seatap. Larangan menikah antar-sesama karyawan sebenarnya tak pernah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Peraturan Perusahaan Gramedia Majalah memberlakukan larangan itu. Cuma, memang ada solusinya. Salah satu pihak bakal dicarikan posisi kerja baru di unit lainnya.
Menurut Echi, unit kerja yang dimaksud tak hanya media lain dalam naungan Kelompok Gramedia Majalah -misalnya Bobo, Angkasa, Hai, Tabloid Nova, Idea, dan lain sebagainya. Tapi, si karyawan yang bersangkutan bisa juga diseberangkan ke media di luar kelompok majalah -misalnya Kontan, Kompas, The Jakarta Post, atau Kelompok Media Olahraga (Kelompok Medior, yang meliputi Bola dan Senior).
Sebenarnya niat Harsa dan Echi menikah sudah tersampaikan sejak Januari 2006 lalu. Sejak itulah Harsa berupaya mencari lowongan di unit lain. Mereka berdua sudah menghadap Wakasi PSDM Gramedia Majalah pada 13 Januari 2006. Waktu itu, Wakasi PSDM menjawab bahwa salah satu pekerja harus pindah unit. “Tapi selalu dipersulit oleh pimred dan manajemen,” keluh Echi bercerita.
Menurut Echi, lowongan sebenarnya sudah ditawarkan secara lisan oleh salah seorang pimpinan Autobild -salah satu media otomotif di Gramedia Majalah. Namun manajemen menolak karena latar belakang Harsa adalah kuli tinta olahraga, bukan bidang otomotif.
Hingga menjelang hari H jam J detik D acara pernikahan mereka, pihak manajemen beralasan tak ada formasi yang lowong bagi Harsa. Selanjutnya, manajemen memutuskan supaya salah satu dari Harsa atau Echi mengundurkan diri.
Keputusan inilah yang mereka tidak terima. “Saya disuruh menandatangani notulensi pertemuan bipartit, tapi saya menolak. Eh, keputusan ini malah sudah nyelonong ke Disnakertrans DKI Jakarta,” cerita Echi.
Setelah menjalani proses tripartit, Disnakertrans pun memberi anjuran supaya salah satu karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri. Anjuran ini jelas menguatkan langkah manajemen. Anjuran tersebut bernomor No. 044/ANJ/D/XI/2006. Di sisi lain, anjuran ini pula yang memicu munculnya gugatan dari kubu Harsa dan Eci.
Gugatan Semiliar Rupiah
Menurut Hendrayana, “Para penggugat telah mengalami kerugian imateriil yang jelas tak terhingga nilainya.” Karena itulah, Echi dan Harsa menggugat kerugian imateriil sebesar semiliar rupiah secara tanggung renteng. Selain itu, para penggugat minta dipekerjakan dalam unit terpisah di lingkungan KKG.
Hakim Ketua Lilik Mulyadi menerima berkas gugatan tersebut dan mempersilakan pihak tergugat memberikan jawaban pada 8 Maret nanti. Kuasa hukum tergugat Willy Farianto maupun Yunita Haerani enggan memberikan komentar.
“Nanti saja pada tanggal 8, kami saat ini sedang mengkajii materi gugatan terlebih dahulu,” ujar Willy, dari Kantor Pengacara Purbadi and Associates. Yunita, rekan kerja Willy, pun bungkam memberikan keterangan.
(CRY)
Dua sejoli wartawan Tabloid Soccer menuntut manajemen Kelompok Kompas Gramedia karena menghalangi pernikahan mereka. Nilai gugatan imateriilnya sebesar semiliar rupiah.
Rupanya Kelompok Kompas Gramedia (KKG) sedang marak dirudung kasus dengan karyawannya. Belum tuntas kasus pemecatan wartawan Kompas Bambang Wisudo. Kali ini muncul kasus unik yang terjadi di Tabloid Soccer -media sepak bola ternama Kelompok Gramedia Majalah.
Kasus ini berbuntut ke Pengadilan Hubungan Industrial. Priharsa Nugraha, si reporter, dan Ade Fitria Novita, sang redaktur pelaksana, Tabloid Soccer melayangkan gugatan terhadap pihak manajemen KKG. Gugatan tersebut diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta Tri Widodo pada 15 Februari lalu.
Para pihak yang digugat antara lain CEO KKG Agung Adiprasetyo (Tergugat I) dan Direktur Kelompok Gramedia Majalah sekaligus Direktur Utama PT Infometro Mediatama Widi Krastawan (Tergugat II). PT Infometro Mediatama sendiri adalah perusahaan penerbit Tabloid Soccer. Dan, Pemimpin Redaksi Soccer Angryanto Rachdyatmaka (Tergugat III).
Sidang pertama kasus ini digelar di PHI Jakarta pada Kamis (1/3). “Para penggugat telah dirampas hak dan harga dirinya, psikologinya terganggu, hidup tidak nyaman, pikiran tidak tenang,” ujar kuasa hukum penggugat, Hendrayana -Direktur Eksekutif LBH Pers, sat membacakan materi gugatan. Hendrayana ditemani oleh kuasa hukum lainnya, Daniel Supriyono -Wakil Ketua Forum Karyawan Gramedia Majalah, serikat pekerja pada Gramedia Majalah.
Dari pengakuan Echi—panggilan akrab Ade Fitria Novita—kepada Hukumonline terungkap bahwa jalinan cinta antara Priharsa Nugraha dan Ade Fitria Novita sudah terajut sejak 2004 silam. Hingga tibalah saatnya mereka merencanakan peneguhan hubungan ini dengan menghelat pernikahan pada awal Agustus 2006.
Anehnya, pihak manajemen tak pernah meluluskan permohonan izin menikah dan cuti mereka. Padahal, Harsa dan Echi -panggilan akrab mereka- sudah melayangkan form cuti dan izin menikah sejak 17 Juli -dua minggu sebelum acara pernikahan.
Berkas itu juga mengungkapkan bahwa seretnya izin tersebut lantaran dihadang oleh Pemimpin Redaksi Angryanto Rachdyatmaka. Rupanya, Angry sudah lama menaruh hati kepada Echi. Angry mengaku sangat terpukul karena cintanya ditolak Echi dan cemburu berat atas hubungan mereka.
Dalam gugatannya, terungkap bahwa Echi pernah menerima sms dari Angry. SMS itu berbunyi “Enam tahun lalu kita memulai semua ini sama-sama. Melampaui segala kemustahilan, melawan semua ramalan. Pastilah ada sesuatu yang akhirnya mengubur keajaiban itu hari-hari ini. Adalah melulu salahku sampai semua ini terjadi. Manusia lemah yang tak kuasa melawan kelemahannya sendiri. Benar aku yang berubah, mencampuradukkan masalah pribadi dengan pekerjaan, menganggap perbedaan sebagai perlawanan. Terserah kamu mau menganggap apa pesanku ini. Yang aku tahu, aku lelah menjalani semua ini. Aku ingin minta maaf, memperbaiki kesalahan besarku, dan berharap bisa memperbaiki keadaan.”
Lantas dipakailah alasan, tak boleh ada dua karyawan suami-istri kerja seatap. Larangan menikah antar-sesama karyawan sebenarnya tak pernah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, Peraturan Perusahaan Gramedia Majalah memberlakukan larangan itu. Cuma, memang ada solusinya. Salah satu pihak bakal dicarikan posisi kerja baru di unit lainnya.
Menurut Echi, unit kerja yang dimaksud tak hanya media lain dalam naungan Kelompok Gramedia Majalah -misalnya Bobo, Angkasa, Hai, Tabloid Nova, Idea, dan lain sebagainya. Tapi, si karyawan yang bersangkutan bisa juga diseberangkan ke media di luar kelompok majalah -misalnya Kontan, Kompas, The Jakarta Post, atau Kelompok Media Olahraga (Kelompok Medior, yang meliputi Bola dan Senior).
Sebenarnya niat Harsa dan Echi menikah sudah tersampaikan sejak Januari 2006 lalu. Sejak itulah Harsa berupaya mencari lowongan di unit lain. Mereka berdua sudah menghadap Wakasi PSDM Gramedia Majalah pada 13 Januari 2006. Waktu itu, Wakasi PSDM menjawab bahwa salah satu pekerja harus pindah unit. “Tapi selalu dipersulit oleh pimred dan manajemen,” keluh Echi bercerita.
Menurut Echi, lowongan sebenarnya sudah ditawarkan secara lisan oleh salah seorang pimpinan Autobild -salah satu media otomotif di Gramedia Majalah. Namun manajemen menolak karena latar belakang Harsa adalah kuli tinta olahraga, bukan bidang otomotif.
Hingga menjelang hari H jam J detik D acara pernikahan mereka, pihak manajemen beralasan tak ada formasi yang lowong bagi Harsa. Selanjutnya, manajemen memutuskan supaya salah satu dari Harsa atau Echi mengundurkan diri.
Keputusan inilah yang mereka tidak terima. “Saya disuruh menandatangani notulensi pertemuan bipartit, tapi saya menolak. Eh, keputusan ini malah sudah nyelonong ke Disnakertrans DKI Jakarta,” cerita Echi.
Setelah menjalani proses tripartit, Disnakertrans pun memberi anjuran supaya salah satu karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri. Anjuran ini jelas menguatkan langkah manajemen. Anjuran tersebut bernomor No. 044/ANJ/D/XI/2006. Di sisi lain, anjuran ini pula yang memicu munculnya gugatan dari kubu Harsa dan Eci.
Gugatan Semiliar Rupiah
Menurut Hendrayana, “Para penggugat telah mengalami kerugian imateriil yang jelas tak terhingga nilainya.” Karena itulah, Echi dan Harsa menggugat kerugian imateriil sebesar semiliar rupiah secara tanggung renteng. Selain itu, para penggugat minta dipekerjakan dalam unit terpisah di lingkungan KKG.
Hakim Ketua Lilik Mulyadi menerima berkas gugatan tersebut dan mempersilakan pihak tergugat memberikan jawaban pada 8 Maret nanti. Kuasa hukum tergugat Willy Farianto maupun Yunita Haerani enggan memberikan komentar.
“Nanti saja pada tanggal 8, kami saat ini sedang mengkajii materi gugatan terlebih dahulu,” ujar Willy, dari Kantor Pengacara Purbadi and Associates. Yunita, rekan kerja Willy, pun bungkam memberikan keterangan.
(CRY)
Langganan:
Postingan (Atom)