21 Maret 2008

AJI tetapkan upah minimum jurnalis Rp4,1 juta

JAKARTA (Bisnis): Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menetapkan Rp4,1 juta sebagai upah layak minimum bagi jurnalis muda di Jakarta yang baru diangkat menjadi karyawan tetap.

Standar upah ini ditentukan bukan berdasarkan upah minimum regional (UMR), tapi berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. Caranya, melalui pengukuran perubahan biaya hidup disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan harga barang di pasaran.

“Standar ini kami keluarkan agar profesionalisme jurnalis bisa ditingkatkan,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja Winuranto Adhi dalam acara “Jurnalis Tolak Amplop: Perjuangkan Upah Layak Rp4,1 juta” di kantor AJI Jakarta, Selasa malam.

Survei AJI menyebutkan dari sekitar 850 media cetak yang masih terbit di awal 2008, hanya 30% yang sehat bisnis. Dari sekitar 2.000 stasiun radio dan 115 stasiun televisi pada waktu yang sama, hanya 10% yang sehat bisnis.

Menurut Winurantho, kondisi industri media yang belum matang inilah yang kerap menjadi alasan pembenar bagi pengusaha pers untuk tetap menggaji rendah jurnalisnya. Oleh karena itu, standar upah ini diharapkan bisa menjadi acuan jurnalis dalam melakukan penawaran dengan media tempat mereka bekerja.

“Upah sebesar Rp4,1 juta ini tidak akan jadi apa-apa bila hanya AJI yang memperjuangkannya. Sebaliknya, Rp4,1 juta ini akan jadi apa-apa atas dukungan serikat pekerja media dan para jurnalis,” tutur Jajang Jamaludin, Ketua AJI Jakarta

Berdasarkan survei gaji jurnalis Jakarta 2008 (setelah diangkat menjadi karyawan tetap) oleh AJI, lima media dengan gaji jurnalis terbesar antara lain Bisnis Indonesia sebesar Rp4,5 juta, Kompas sebesar Rp4,1 juta, Kontan Rp3,9 juta, Media Indonesia Rp3,1 juta, dan Jurnal Nasional Rp3 juta. (tw)

(Sumber: plinplan on March 21st, 2008 @ 11:03:16)

Tidak ada komentar: